Libas News - Dalam suatu proses beracara di pengadilan, salah satu tugas hakim adalah untuk menetapkan hubungan hukum yang sebenarnya antara pihak yang berperkara. Hubungan hukum inilah yang harus dibuktikan kebenarannya di depan sidang pengadilan. Pada prinsipnya, yang harus dibuktikan adalah semua peristiwa serta hak yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang kebenarannya dibantah oleh pihak lain. Pihak penggugat diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya. Setelah itu, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya.
Untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa diperlukan alat bukti. Sistem pembuktian yang dianut di dalam hukum acara PTUN adalah sistem pembuktian bebas yang terbatas. Sifat terbatas dalam sistem pembuktian ditampakkan dari pembatasan kewenangan hakim untuk menilai sahnya pembuktian yang paling sedikit harus dipenuhi syarat:
Minimal 2 alat bukti di tambah dengan keyakinan hakim.
Macam-macam alat bukti surat/tulisan
Surat sebagai alat bukti tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu:
Akta, adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Bukan akta.
Sedangkan akta itu sendiri ada dua macam, yaitu :
Akta otentik
Akta dibawah tangan
Menurut UU No.5 / 1986 pasal 101 bahwa surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis, yaitu:
Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Surat-surat lain yang bukan akta.
Akta otentik ada dua macam, yaitu :
Akta yang dibuat oleh pejabat (Ambtelijk Akten).
Akta yang dibuat dihadapan pejabat (Partij Akten).
Perbedaan antara Ambtelijk Akten dan Partij Akten
No.
Aspek / unsur
Ambtelijk Akten
Partij Akten
1 .Inisiatif dari
Pejabat yang bersang-kutan karena jabatannya.
Para pihak karena kepentingannya
2 .Isi akta
Ditentukan oleh pejabat yang bersangkutan ber-dasarkan UU.
Ditentukan oleh para pihak.
3 .Ditanda tangani oleh
Pejabat itu sendiri tanpa pihak lain.
Para pihak dan pejabat yang bersangkutan serta saksi-saksi.
4 .Kekuatan bukti
Tidak dapat digugat kecuali dinyatakan palsu
Dapat digugat dengan pembuktian sebaliknya
Bilamana salah satu pihak yang bersengketa membantah keaslian alat bukti surat yang diajukan oleh pihak lawan, maka hakim dapat melakukan pemeriksaan terhadap bantahan itu dan kemudian mempertimbangkan dalam putusan akhir mengenai nilai pembuktiannya. Apabila dalam pemeriksaan persidangan ternyata ada alat bukti tertulis tersebut ada pada badan atau pejabat TUN, maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejabat TUN tersebut untuk segera menyediakan alat bukti tersebut. Masing-masing alat bukti yang berupa surat atau tulisan itu mempunyai bobot kekuatan pembuktian sendiri-sendiri dan hakim yang akan menentukan bobot atau nilai pembuktian tersebut.
Pada prinsipnya, kekuatan bukti suatu alat bukti surat terletak pada akta aslinya. Tindasan, foto copy, dan salinan akta yang aslinya masih ada, hanya dapat dipercaya apabila tindasan, foto copy dan salinan itu sesuai dengan aslinya. Dalam hubungan ini, hakim dapat memerintahkan kepada para pihak agar memperlihatkan aslinya sebagai bahan perbandingan, tetapi apabila lawan mengakui atau tidak membantahnya maka tindasan, foto copy, dan salinan akta tersebut mempunyai kekuatan pembukti seperti yang asli.


0 komentar:
Post a Comment