Bangko, Libas News - Bupati Merangin H Al Haris pada Kamis (27/7), membuka lubuk
larangan Teluk Mancur Sakti di Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan. Acara
berlangsung meriah dihadiri ribuan masyarakat.
Pembukaan lubuk larangan tersebut ditandai dengan pelemparan
jala oleh bupati diikuti masyarakat yang dari pagi telah siap melemparkan
jalanya ke Sungai Batang Tembesi tersebut.
‘’Jadi sekarang setiap desa yang memiliki sungai, harus
mempunyai lubuk larangan. Banyak manfaat yang diambil dari keberadaan lubuk
larangan tersebut, terutama untuk pembelajaran adat,’’ujar Bupati.
Lubuk larangan lanjut bupati, mengajarkan kepatuhan masyarakat
terhadap adat. Dimana ikan yang berada di sungai itu, tidak boleh diambil
sampai batas waktu yang ditentukan, bila ada warga yang melanggar akan
dikenakan hukum adat.
Selain sebagai media pendidikan adat tegas bupati, keberadaan
lubuk larangan juga sebagai pelestarian sungai. Dimana sungai yang
menjadi lubuk larangan, tidak akan tercemar oleh aksi penambangan emas tanpa
izin.
Hasil dari panen lubuk larangan itu jelas bupati lagi, digunakan
untuk kesejahteraan desa dan masyarakat. Desa bisa menggunakan dana dari hasil
panen lubuk larangan untuk membangun masjid atau infrastruktur lainnya.
Kepala Desa Selango Ajrai menambahkan, Lubuk Larangan Teluk
Mancur Sakti sudah selama tiga tahun belum dipanen, baru kali ini dibuka
langsung oleh Bupati Merangin.
‘’Kami sangat berterimakasih sekali atas kesediaan Bapak Bupati
membuka lubuk larangan di desa kami ini. Mudah-mudahan semua yang dilakukan
akan menjadi berkah bagi warga kami,’’ujar Ajrai.
Usai panen lubuk larangan, bupati dan rombongan dijamu makan
siang di bantaran sungai. Dengan berbagai menu yang dihidangkan dialam terbuka
itu, akan menambah selera makan siang. (teguh/humas)


0 komentar:
Post a Comment