Jakarta,
Libas News - Selamat
beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah
informasi mengenai menteri keuangan yang merombak sistem pensiun PNS. Silahkan
simak penjelasan sistem pensiun PNS yang baru berikut ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur tengah menggodok formula baru sistem
pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Hal ini menyusul rencana perombakan program pensiun oleh
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Ini masih dikaji oleh tim. Saya juga
harus koordinasi dengan Menkeu, mau dikaji seperti apa karena kita ingin
pensiun memperoleh manfaatnya," kata Asman
Asman menjelaskan, sistem pensiun yang sedang dikaji menggunakan skema fully funded, yakni PNS dan pemerintah sama-sama membayar uang iuran untuk
pensiun. Modelnya sama seperti kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu si pekerja dan pemberi kerja menyisihkan
iuran.
"Sistemnya dinamakan fully funded,
PNS dan pemerintah membayar iuran pensiun, sama seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu iuran-iuran itu
dikelola
oleh badan tertentu, untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke pensiunan PNS,
termasuk untuk membayar DP rumah, dan lainnya," ia menerangkan.
Asman menuturkan, skema pembayaran pensiun PNS
yang berlaku saat ini dikenal dengan Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu pemotongannya dilakukan secara
terpisah, baik untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenakerjaan, Jaminan Hari Tua
(JHT).
"Karena masih ditanggung APBN, pembayaran
pensiun PNS membebani APBN dengan kewajiban Rp 70 triliun per tahun. Bahkan di
negara-negara maju tidak ada lagi APBN yang buat membayar pensiun," ujar
dia.
Atas dasar itulah, kata Asman, pemerintah
mengkaji sistem program baru yang diklaim bakal lebih mensejahterakan para
pensiunan PNS. Untuk besaran iuran, termasuk teknis kajian sistem pensiuntersebut, Asman mengaku belum dapat
menjelaskan secara detail karena masih dalam kajian.
"Belum ada keputusan sama sekali kapan
bisa berlaku, karena kajian internalnya sedang saya dan tim finalisasi.
Koordinasi dengan Menkeu, Menkumham pun perlu dilakukan untuk membahas
pemberlakuan sistem pembayaran pensiun tersebut," ujar dia.
Namun ia memberi sinyal skema fully funded akan
diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. "Sistem pensiun yang
ingin kita buat pasti mengarah yang lebih baik, mensejahterakan pensiunan PNS,
tapi bisa mengurangi beban APBN. Mungkin berlaku buat pegawai baru, tapi ini
pun masih dikaji," jelas dia.
Demikian informasi yang kami
sampaikan terkait sistem Pensiun PNS seperti yang kami lansir dari liputan6.com. Semoga informasi yang kami
sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih. (*)


0 komentar:
Post a Comment