Jakarta, Libas News - Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan
tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung, dan dalam rangka
upaya penurunan emisi dari dan deforestasi degradasi hutan dan untuk perbaikan
tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, pada 17 Juli 2017, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6
Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Pemberian Izin Baru Hutan
Alam Primer dan Lahan Gambut.
Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Sekretaris Kabinet; 7. Kepala Badan
Informasi Geospasial; 8. Para Gubernur; dan 9. Para bupati/walikota.
“Menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan pemberian izin
baru hutan alam primer dan hutan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan
lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi
biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonvensi, serta areal
penggunaan lain sebagaimana tercantnm dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian
Izin Baru,” bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.
Penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut
Inpres tersebut, berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan
lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada: A. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri
Kehutanan sebelum Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan
Gambut;
B.
Pelaksanaan pembangunan nasional yaitu panas bumi, minyak ketenagalistrikan,
dan lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu,
jagung, sagu, dan kedelai; c. perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau
penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih
berlaku; dan d. Restorasi ekosistem.
Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden
Jokowi menginstruksikan: a. Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru
hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan
lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan
produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan
Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru;
C. Melanjutkan
penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam; c. Melanjutkan peningkatan
efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola
hutan dan lahan gambut yang baik antara lain melalui restorasi ekosistem;
D.
Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada
kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali; e. Menetapkan Peta Indikatif
Penundaan Pemberian Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan
hutan yang telah direvisi; dan e. Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan
alam primer dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha
yang diusulkan pada hutan alam primer dan lahan gambut yang ditetapkan pada
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru melalui izin lingkungan.
Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden
menginstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap gubernur dan
bupati/wali kota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Presiden menginstruksikan untuk: a. Melanjutkan penundaan terhadap
penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada
areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru;
dan b. Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin
Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan
tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali
kota.
Kepada Menteri Pertanian, Presiden menginstruksikan untuk: a.
Melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin
usaha perkebunan; b. Melakukan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis
dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik
antara lain melalui restorasi ekosistem; dan c. Melakukan penundaan terhadap
penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan,
lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan
Pemberian Izin Baru.
Sedangkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi
bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan
Pemberian lzin Baru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, gubemur, dan bupati/wali kota sebelum berlakunya Instruksi
Presiden ini.
Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Badan Informasi
Geospasial agar melakukan validasi dan integrasi peta tutupan hutan dan lahan
gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan
dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerja sama
dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuanan serta Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk melakukan
penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan
gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan
Pemberian lzin Baru.
Instruksi yang sama kepada para Gubernur itu juga disampaikan
Presiden kepada para Bupati/Walikota agar melakukan penundaan penerbitan
rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal
penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru.
Disebutkan dalam Inpres ini, Peta Indikatif Penundaan Pemberian
Izin Baru pada areal penggunaan lain, yang merupakan hasil validasi dan
integrasi sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
“Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, dan
pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres
tersebut.
Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut setiap 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet, Presiden menginstruksikan
untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan
hasilnya kepada Presiden.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017, yang
telah dikeluarkan oleh Presiden RI pada 17 Juli 2017 itu.(*)


0 komentar:
Post a Comment