Bangko Libas News - Wabup Merangin H A Khafid Moein kemarin
(25/7) menyampaikan jawaban (tanggapan) pemerintah, atas pandangan umum fraksi
terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Merangin 2016.
Pada rapat paripurna
kedua yang dipimpin Ketua DPRD Merangin H Zaidan tersebut, secara gamblang
Wabup menanggapi satu persatu pertanyaan yang di sampaikan masing-masing utusan
fraksi pada rapat sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan
Fraksi PDIP yang disampaikan Sumardi salah seorang anggota fraksi PDIP, yang
berkaitan dengan tindakan pemerintah sebagai upaya pencegahan dan koreksi
terhadap temuan berulang yang
dilakukan OPD.
Temuan itu terkait
pengelolaan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang daerah
seperti adanya aset tetap lainnya yang tidak didukung dengan rincian pada
daftar barang milik daerah sebesar Rp 12,4 miliar.
Tidak hanya itu, ada
juga aset yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp 2,3 miliar. Pertanyaan
PDIP itu, sekaligus menjawab pertanyaan fraksi PPP. ‘’Dapat kami jelaskan,
Pemkab Merangin telah meminimalisir temuan tersebut,’’ujar Wabup.
Kesalahan berulang
tentang pengelolaan aset tetap itu lanjutnya, telah dilakukan dengan
meningkatkan kualitas penatausahaan aset dalam bentuk rekonsiliasi dan
verifikasi dokumen yang selektif dan ketat terhadap pelaksanaan belanja modal
aset tetap tahun berjalan.
Sehingga diharapkan
seluruh pencatatan terhadap aset tetap ke dalam buku inventaris telah didukung
dengan dokumen yang lengkap dan mencantumkan pemakai/penanggungjawab serta
alamat lokasi keberadaan aset tatap dimaksud.
‘’Soal sisa temuan
yang belum ditindaklanjuti atas pengelolaan aset tetap, Pemkab Merangin akan
terus melakukan upaya penelusuran aset tetap yang dilaksanakan secara terpadu
dan berkesinambungan,’’terang Wabup.
Selanjutnya sambung
wabup, sisa temuan itu ditindakanjuti melalui koreksi ataupun penghapusan atas
aset tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fraksi PDIP juga menanyakan
masih kurang gigihnya Pemkap Merangin menggali PAD.
Dijelaskan wabup,
dengan terbitnya Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah, telah diatur jenis pajak dan retribusi daerah yang secara prinsip dapat
dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal ini sekaligus
membatasi pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli
daerah. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan
sektor pendapatan yang telah memiliki dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, berbagai
pertanyaan di sejumlah bidang yang dilempar para utusan fraksi, juga dijawab
dengan gamblang oleh Wabup. Rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan dengan agenda kata akhir,
putusan dewan.(teguh/humas)


0 komentar:
Post a Comment