![]() |
| Menhub, Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden |
Jakarta, Libas News - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan
terus melakukan proses asimilasi antara aplikasi teknologi transportasi onlinedengan kegiatan-kegiatan yang sudah ada di
masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengaturan transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan
(Menhub), Budi Karya Sumadi, menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat
Terbatas membahas Pengaturan Transportasi Online, Selasa (18/7) di Kantor Presiden, Jakarta.
“Alhamdulillah kita sudah lakukan kan. Kolaborasi antara Gocar
dengan Bluebird, Grab, Uber dengan taksi-taksi di daerah, dengan angkot, dan
sebagainya. Nah ini akan kami teruskan,” ujar Menhub seraya meyakini bahwa
perubahan adalah suatu keniscayaan yang tidak mungkin dihindari.
Pemerintah, menurut Menhub, juga terus menegaskan legalitas
dengan membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan mewajibkan
kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum untuk menjamin safety dan security dari masyarakat. “Dan kita juga akan
mewajibkan bagi mereka mengasuransikan,” tambah Menhub.
Hal ini, lanjut Menhub, sesuai dengan apa yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi
terkait kuota dan kepemilikan.
Untuk mengonsolidasikan aplikator dan lembaga korporasi
atau lembaga koperasi, menurut Menhub, pemerintah bisa mensyaratkan kepada
masing-masing aplikator itu untuk membuat suatu regulasi atau semacam peraturan
perusahaan.
Selama ini, menurut Menhub, hal tersebut sudah terjadi namun apa
yang dilakukan tidak formal dan belum banyak diketahui pemerintah.
“Katakanlah ada kewajiban, ada hak itu sudah diatur. Ya nanti
kita lebih formalkan lagi berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, juga
kewajiban-kewajiban,” tambah Menhub seraya menyampaikan bahwa pemerintah tidak
ingin membuat hambatan-hambatan yang menyebabkan biaya tinggi.
Beberapa hal itulah, menurut Menhub, yang menjadi catatan
penting dari Presiden Jokowi. “Itu yang menjadi catatan dari Bapak Presiden.
Kita membuat regulasi jangan mempersulit orang gitu. Buatlah suatu cara-cara
yang lebih cair yang memungkinkan efisiensi yang akhirnya efisiensi itu diterima
oleh masyarakat,” tambah Menhub.
Pemerintah, menurut Menhub, tidak ingin berambisi mengatur
dengan regulasi yang akhirnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kemenhub dalam hal ini siap berubah untuk memberikan hal yang paling pas bagi
masyarakat dan tidak ingin memaksakan. Itu menjadi concern dari Bapak Presiden,” tutup Menhub (*)


0 komentar:
Post a Comment