Jakarta,
Libas News - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada 10
Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor: 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota
Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut
Perpres tersebut, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas: a. uang
kehormatan; dan b. Fasilitas.
“Ketua
dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan Ketua dan Anggota
DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3)
Perpres tersebut.
Uang
kehormatan Ketua Bawaslu menurut Perpres tersebut adalah: Rp38.799.000,00; b.
Anggota: Rp35.987.000,00. Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp18.194.000,00 b. Anggota :
Rp16.709.000,00. Dan uang kehormatan Ketua dan Anggota DKP sebagaimana dimaksud
sebesar: a. Ketua : Rp25.866.000,00 b. Anggota : Rp23.991.000,00.
Selain
itu, menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya
perjalanan dinas, yaitu: a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar
biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan c. Ketua
dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon
I.
“Selain
fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga
fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres
ini.
Menurut
Perpres ini, uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud diberikan
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Perpres
ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan
Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari
unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor: 62 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017 (*)


0 komentar:
Post a Comment