Aceh, Libas News - Untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana gempa bumi pada 7 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Dalam Inpres_Nomor_5_Tahun_2017 tersebut,
Presiden menginstruksikan kepada: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko
Perekonomian; 4. Menko Kemaritiman; 5. Mendagri; 6. Menteri Agama; 7.
Mendikbud; 8. Menkes; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri ESDM; 11. Menteri PUPR;
12. Menkominfo;
13.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri
BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Mendag; 18. Menteri Keuangan; 19. Panglima TNI;
20. Kapolri; 21. Jaksa Agung; 22. Kepala Kantor Staf Presiden; 23. Kepala BNPB;
24 Kepala BPKP; 25. Kepala LKPP; 26. Gubernur Aceh; 27. Bupati Pidie; 28.
Bupati Pidie Jaya; dan 29 Bupati Bireuen untuk:
PERTAMA,
melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi
yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2016 di Kabupaten pidie, Kabupaten pidie
Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang mengakibatkan korban jiwa,
pengungsian, kerusakan dan kerugian di beberapa sektor melalui kegiatan: a.
Rehabilitasi; b. Rekonstruksi; dan c. pemulihan dan pembangunan kembali sarana
berupa sekolah dan sekolah agama diselesaikan paling lambat pada akhir bulan
Desember 2017, dan sarana lain diselesaikan paling lambat bulan Desember 2018.
KEDUA,
melakukan langkah-langkah yang mendukung percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
KETIGA,
khusus kepada: 1. Menko Polhukam memfasilitasi pengoordinasian
kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di
wilayah terdampak bencana; 2. Menko PMK memfasilitasi pengoordinasian
percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; 3. Menko
Perekonomian memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam
penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana;
dan 4. Menko Kemaritiman memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga
dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana melalui pengelolaan sumber daya maritim.
“Mendagri:
a. memfasilitasi ketersediaan Anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun
Anggaran 2017, dan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018; dan b. melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah
terhadap barang yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi dan
Kabupaten/ Kota yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah,” bunyi diktum KETIGA poin kelima
Inpres tersebut.
Presiden
juga menginstruksikan Menteri Agama untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk
sarana ibadah dan pendidikan agama.
Sedangkan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan
untuk: a. berkoordinasi dengan Kepala BNPB dan Menteri PUPR dalam rangka
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk sarana pendidikan yang rusak
akibat bencana; dan b. melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di
wilayah terdampak bencana.
Presiden
juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. berkoordinasi dengan Kepala
BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam rangka
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk sarana dan prasarana
kesehatan; dan b. melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban
bencana.
“Menteri
Sosial melaksanakan rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial kepada
masyarakat di wilayah terdampak bencana,” bunyi diktum KETIGA poin 9 Inpres
tersebut.
Sedangkan
Menteri ESDM diinstruksikan untuk: a. menjamin ketersediaan listrik di wilayah
terdampak bencana; b. melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan
rekomendasi; dan c. berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan
pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
Khusus
kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. melaksanakan pemulihan
dan pembangunan kembali infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya; b.
melaksanakan pemulihan dan pembangunan kembali secara permanen sekolah, sekolah
agama, rumah sakit, rumah ibadah, dan pasar serta prasarana dasar yang terkena
dampak gempa bumi yang rusak berat dengan menggunakan pendanaan yang bersumber
dari APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; c. berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri Agama,
Mendikbud, Menkes, Menteri ESDM, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan d. mengusulkan kebutuhan
anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada
Kepala BNPB untuk Tahun Anggaran 2017 danTahun Anggaran 2018.
Untuk
Menteri BUMN, Presiden menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran serta Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana; Menteri Koperasi dan UKM melaksanakan
restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
yang rusak; dan Menteri Perdagangan melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan
untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
Untuk
Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan: a. memberikan fasilitasi dan
dukungan proses revisi anggaran atas usulan kementerian/lembaga untuk
penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; b.
memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala
BNPB untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; c. memberikan
fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan
rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi/ kabupaten yang dikoordinasikan
oleh BNPB; dan d. memberikan fasilitasi dan dukungan proses serah terima aset
hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Ditegaskan
dalam Inpres tersebut, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung
pemerintah daerah provinsi/kabupaten tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan
masyarakat di wilayah terdampak bencana berkoordinasi dengan BNPB.
“Melaksanakan
Instruksi presiden ini dengan penuh tanggungjawab,” bunyi diktum KEEMPAT
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2017


0 komentar:
Post a Comment